post image
KOMENTAR
Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran bawang merah ilegal di Sumatera Utara. Bawang seberat 6,5 ton berhasil diamankan petugas saat diangkut menggunakan 1 unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel BA 9956 CQ di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan pada 7 April 2016 lalu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bawang tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Dumai dan rencanannya akan dipasarkan di Kota Medan.

"Bawang ini dikemas dalam 700 karung dengan berat sekitar 6,5 ton," kata Dit Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, Senin (11/4).

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir dan kernet truk pengangkut bawang ilegal tersebut. Dari keduanya diketahui bawang ini akan dikirim untuk dipasarkan di Kota Medan.

"Ini rencananya akan dipasarkan di Kota Medan," ujarnya.

Dalam kasus penyeludupan ini, negara menurut Kombes Haydar mengalami kerugian hingga mencapai Rp 66 juta. Dalam penanganan selanjutnya, seluruh barang bukti ini akan diserahkan ke Balai Karantina Kelas II Medan serta Bea dan Cukai untuk keperluan penelitian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa