post image
KOMENTAR
Dua tahun jadi buruan. Akhirnya, satu diantara sekian pelaku pengoplosan (mafia) pupuk bersubsidi diciduk. Pho Sie Dong alias Siedong (34), diamankan saat berada di sebuah restoran, kawasan Komplek Perumahan Pahlawan Square, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (23/4) malam.

Pria tersebut menetap di Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, langsung dijebloskan ke rutan setelah diserahkan ke kejaksaan karena berkas sudah P21 (lengkap).

"Yang bersangkutan kita tangkap kemarin malam, sekitar pukul 21.30 wib," ungkap Kapolres Binjai, AKPB Mulya Hakim Solichin, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, didampingi Kanit Ekonomi, Iptu Arnawati, Senin (25/4).

Hanya saja menurut Bambang, pihaknya sudah melimpahkan penahanan tersangka PSD kepada petugas Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak lama setelah yang bersangkutan kita amankan di sini, untuk dilengkapi berkas-berkasnya, pagi tadi dia langsung kita bawa menuju kejaksaan, untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Bambang, tersangka PSD merupakan pengelola gudang pengoplosan pupuk bersubsidi, di Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, yang sempat digerebek polisi pada 3 Februari 2014 silam.

Dalam operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai kala itu, AKP Revi Nurvelani, polisi mengamankan barang bukti 372 sak pupuk urea bersubsidi, dan 232 sak pupuk urea hasil oplosan, ditaksir mencapai lebih dari 10 ton.

Lalu, 6 jeriken cairan hydrogen firoxide, 2 mesin jahit tangan, timbangan duduk, mesin pengaduk, 4 mesin pengering, puluhan goni kosong, dumptruk BK 8120 LL, truk coltdiesel kuning BK 9094 LR, mobil kijang pick up hitam BK 9217 BG, dan mobil mitsubishi L300 pick up hitam BK 8724 LR.

Bahkan diakui Bambang, polisi menahan 4 pekerja gudang. Mereka itu, Bambang Citrawan, Sugianto, Dedi Iswanto, dan Eka Januari, yang masing-masing telah divonis 1 tahun penjara.

"Pasca penggerebekan itu, tersangka PSD selaku pengelola gudang, diduga melarikan diri. Sejak saat itu, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

"Berutung Sabtu kemarin, keberadaan uang bersangkutan berhasil kita temukan. Dari situ dia pun kita tangkap, dan diamankan menuju Mako," imbuh Bambang.

Terkait kasus itu, dia mengaku, menjerat tersangka PSD dengan Pasal 60 ayat (1) f / Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992, dan Pasal 480 Juncto Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa