post image
KOMENTAR
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumut menangkap mantan koordinator Aftercare Sumatera Utara Nurdin Wijaya (46) Warga Komplek Graha Karakatau no 14 C Pasar III Medan Timur. Dari tangannya petugas menyita 100 butir pil ekstasi.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin mengatakan penangkapan dilakukan setelah mereka menerima informasi bahwa yang bersangkutan memiliki esktasi. Dari informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap tadi malam sekira pukul 19.00 WIB di Kawasan Stadion Teladan Medan, dimana petugas menyamar sebagai pembeli," katanya sesaat lalu, Jumat (20/5).

Agus menjelaskan, selama ini pihak BNNP Sumut juga telah resah dengan tindak-tanduk tersangka yang kerap membawa-bawa nama BNN untuk kegiatan yang negatif. Termasuk diantaranya untuk menjual narkotika. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan 2 unit HP tersangka yang selalu digunakan untuk melakukan transaksi bisnis peredaran gelap narkoba.

"Jadi tersangka sudah menjadi target dimana selaku rekanan BNN dalam pengelolaan rehab After Care ia sering membawa-bawa nama dan menjual nama BNN untuk menjual narkoba," ujarnya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui seorang wanita berinisial A (33) Warga Jalan Brigjend Katamso. Dalam pengembangan kasusnya, petugas juga menemukan 3 set alat hisap sabu dan bekas air mineral yang mengandung narkotika. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan saat ini diamankan di Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa