post image
KOMENTAR
Pemerintah kota Binjai telah mengeluarkan surat edaran perihal jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Surat Edaran itu Pemko mempercepat selesainya waktu kerja PNS 1 jam lebih cepat.

Kabag Humas Pemko Binjai, Hendrik Tambunan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6) mengakui,  bahwa Pemko Binjai sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS selama Ramadhan.

Dijelaskan Hendrik, unit kerja di lingkungan PNS yang memberlakukan lima hari masa kerja memiliki jam kerja sebagai berikut,  Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-13.30 WIB.

Sementara itu, lanjut Hendrik, unit yang memberlakukan enam hari masa kerja memiliki jam kerja sebagai berikut, Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, dan hari Jumt pukul 08. 15 dengan waktu istirahat 12.00-13.30 WIB.

Hendrik berharap, dengan diberlakukannya jam kerja ini, para PNS di jajaran Pemko Binjai dapat mejalankannya dengan baik.

"Sebagai pelayan publik, kita harus tetap semangat menjalankan tugas. Jangan karena Ramadhan kita jadi bermalas-malasan," harapnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan