post image
KOMENTAR
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017. Bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi adanya pelanggaran selama proses PPDB, dapat melaporkannya ke posko tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar   mengatakan posko pengaduan itu dipusatkan di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit No 2 Medan. Posko  dibuka mulai hari ini, Senin (13/6).

Abyadi menjelaskan pembukaan posko ini merupakan bagian dari program Ombudsman secara nasional di Indonesia. Ini merupakan proses pengawasan Ombudsman terhadap sektor pendidikan setelah sebelumnya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UN 2016.

"Proses pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal administrasi dalam PPDB ini," kata Abyadi didampingi asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Tety Silaen, Hana Ginting dan Edward Silaban.

Abyadi menambahkan mal administrasi dalam proses PPDB termasuk tinggi di sektor pendidikan dan terjadinya secara terus menerus setiap tahun. Hal itu terlihat dari hasil monitoring yang dilakukan Ombudsman sejak tahun 2013-2015, selalu ditemukan mal administrasi.

Kasus yang paling menonjol adalah banyaknya siswa yang masuk secara ilegal (masuk tanpa melalui prosedur yang ditetapkan). Bahkan ada pula siswa baru yang masuk saat proses belajar mengajar sudah berjalan. Selain itu, kata Abyadi, adanya pelanggaran kuota jumlah siswa yang diterima. Bahkan kelebihan itu bisa mecapai 100 persen dari jumlah kuota yang ditetapkan.

Temuan lainnya, lanjut Abyadi, adanya praktik berbagai macam pungutan yang membebani orangtua siswa, seperti uang pembangunan, uang insidentil, uang pendaftaran baru, dan sebagainya. Selain itu ada pula pihak sekolah yang melakukan penjulan buku dan seragam sekolah.

"Biasanya itu dilakukan dengan tameng komite sekolah," ujarnya.

Oleh karena itu, Abyadi berharap semua masyarakat yang mendapatkan informasi, mengetahui, melihat, atau memiliki bukti pelanggaran atau kecurangan dalam PPDB agar segera melaporkannya ke posko pengaduan Ombudsman.

Selain melaporkannya ke kantor, masyarakat juga dapat melaporkan melalui telepon dengan nomor (061) 456 5129 atau 0811 617 5353, atau ke sms center Ombudsman RI di nomor: 0897 6449 566 dengan format: Nama Pelapor*No.KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan. Bisa juga melalui akun facebook Ombudsman RI Perwakilan Sumut.*[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa