post image
KOMENTAR
Aksi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul dan Polda Sumut dalam mengagalkan aksi perdagangan bebas satwa liar (TSL) sebanyak 323 ekor burung di Jalan Kartini, Kisaran Barat, Asahan, Minggu (12/6) diapresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutananan Wilayah Sumatera di Medan, Halasan Tulus sesaat setelah memaparkan hasil dari aksi penggagalan perdagangan bebas satwa liar di Markas SPORC Brigade Macan Tutul, Jalan Marindal, Pasar IV, Deli Serdang, Senin (13/6).

"Kita mengapresiasi kerja sama yang baik antara SPORC dengan Polda SU yang telah mengamankan satwa liar tersebut. Sehingga pengamanan tumbuhan dan satwa liar di Sumut dapat ditingkatkan," katanya.

Halasan menyebutkan satwa liar berjenis burung tersebut akan dibebaskan ke alam. Sedangkan untuk satwa dilindungi akan ditangani lebih lanjut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Burungnya akan kita terbangkan ke alam. Untuk satwa dilindungi kemungkinan ada beo nias, masih kita teliti lebih lanjut. Nantinya satwa liar akan ditangani kementrian," sebutnya.

Selain memberikan apresiasi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan kepada Satuan Polisi HUtan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul untuk meningkatkan pemberantasan terhadap tindak pidana perdagangan bebas satwa liar (TSL).

"Dan tahun ini kementrian lingkungan hidup menekankan kepada kita untuk meningkatkan aksi pemberantasan TSL," demikian Halasan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa