post image
KOMENTAR
Memasuki hari-hari besar seperti Ramadhan dan Idul Fitri, biasanya aksi kriminalitas kian meningkat.

Pihak kepolisian Polres Binjai dalam hal ini menghimbau masyarakat mematuhi peraturan yang telah di tetapkan.

Kapolres binjai, AKBP M Rendra Salipu, menghimbau seluruh masyarakat agar selalu menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan kita.

Berikut adalah maklumat dari Kapolres binjai, AKBP M Rendra Salipu, agar di patuhi oleh masyarakat:

1. Tokoh agama dan masyarakat serta pemuda agar menjaga situasi kamtibmas yang kondusif saat bulan suci ramadhan.

2.tempat hiburan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama bulan suci ramadhan seperti (karaoke, diskotik, biliyar dan lain-lain) dilarang beroperasi/ buka.

3. Rumah makan yang buka pada siang hari pada bulan suci ramadhan, memasang tabir atau kelambu untuk menghormati orang yang berpuasa.

4. Menyalakan petasan mercon dan kembang api, dapat mengganggu ke khusukan ibadah selama bulan suci ramadhan dan idul fitri. Serta berdasarkan undang-undang darurat tahun 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan serta mercon merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

5. Waspadai tindak pidana pencurian sepedamotor untuk antisifasi agar menambahkan kunci ganda/ serta berhati-hati memarkirkan sepeda motor, baik di rumah maupun ditempat keramaian.

6. Waspadai kejahatan dengan modus gendam, copet, jamberet dengan cara tidak memakai perhiasan berlebihan sitempat umum dan memastikan tas dalam posisi aman dalam berkendaraan sepeda motor.

7. Waspadai rumah dan jendela dalam keadaan terkunci serta pastikan mematikan kompor, juga alat-alat listrik lainnya pada saat sholat tarawih/ belanja dan lainnya.

8. Pihak pengusaha hiburan agar patuh hukum dan tidak melaksanakan kegiatan selama bulan suci Ramadhan.

9. Pimpinan ormas tidak boleh melakukan swiping/ razia ke tempat hibiran yang tetap beroperasi dan manakala ada ditemukan lokasi/ tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat agar menghubungi pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri, karena tindakan tersebut adalah melanggar hukum.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa