post image
KOMENTAR
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak sebagai eksekutor hukuman kebiri yang tertuang dalam Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal menduga penolakan IDI adalah masalah yang sebelumnya tidak terpikirkan oleh Pemerintah.

"Itu masalah. Kalau gitu nanti siapa yang melakukannya. Kayaknya enggak sempat dipikirkan pada saat itu," kata politisi Partai Nasdem ini kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 14/6).

Karenanya, Akbar mendesak Pemerintah untuk segera mencari jalan keluar terkait eksekusi hukuman kebiri itu.

"Bagi saya pribadi itu sebuah isu yang menarik, dan harus ada jalan keluarnya," tegasnya.

Akbar mengaku bingung jika IDI menolak melakukan eksekusi kebiri. "Setahu saya kalau sudah urusannya seperti itu, ya harus dokter. Lah kalau sudah lembaga kedokterannya sendiri yang menolak gimana coba, kita mau ngomong apa coba," ungkapnya.

Anak buah Surya Paloh ini kemudian kembali mendesak Pemerintah untuk mencari jalan keluar bagi penolakan IDI itu.

"Apakah cukup dari pihak kepolisian sendiri atau katakanlah misalnya dari kedokteran kepolisian gitu," pungkasnya.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum