post image
KOMENTAR
Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkesimpulan tidak ada perbuatan melanggar hukum (PMH) dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ketua KPK, Agus Raharjo menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli, antara lain dari UGM, UI, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), yang hasilnya tidak ada indikasi kerugian negara sebagaimana hasil audit investigas BPK. Hanya saja, menurut MAPPI ada selisih Rp 10 miliar.

Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang menilai kesimpulan KPK itu terlalu dini.

"Ini kan tidak melulu kita bicara tentang jumlah. Yang perlu kita kritisi di dalam hasil lidik KPK itu sendiri sudah diperiksa salah satu yang mempunyai peranan di sumber waras. Sudah dikatakan bahwa kami tidak pernah mengatakan mendapat uang sekian. Dari situlah kerugian," ujarnya di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Bukan justru langsung membuat kesimpulan seperti itu. Sedangkan yang meminta audit investigasi lebih dahulu adalah pihak KPK. Namun begitu hasilnya diserahkan, tidak dijadikan bukti utama oleh KPK.

"Hanya petunjuk saja," kritik Junimart.

"Saran saya agar ini tidak menjadi bola liar, sebaiknya KPK dan BPK bertemu saja. Saling klarifikasi. KPK jangan terlalu cepat mengatakan itu," ujarnya lagi.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum