post image
KOMENTAR
Surat panggilan yang diduga berasal dari KPK beredar melalui media sosial di jajaran jurnalis di Kota Medan. Isi dari surat panggilan yang lengkap dibubuhi distempel lambang garuda dan bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditandatangani penyidik An Pimpinan Deputi Bidang Penindakan tersebut meminta beberapa anggota DPRD Sumatera Utara untuk menghadap penyidik KPK HN Christiaan dan timnya di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin 20 Juni 2016 mendatang.

Dalam surat tersebut, KPK memanggil sejumlah anggota DPRD Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Tersangka Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustam, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar dan kawan-kawan.

"Menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Tersangka Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustam, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar dan kawan-kawan yaitu menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho Selaku Gubernur Sumatra Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014," demikian bunyi surat tersebut.

Diketahui KPK masih terus memproses kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara. Dalam kasus ini, 5 orang pimpinan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sudah divonis yakni Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Kamaluddin Harahap.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa