post image
KOMENTAR
Sikap membandel ditunjukkan oleh pengelola tempat hiburan malam Diskotik dan KTV Iguana di Medan. Tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Medan tersebut tetap nekad beroperasi meskipun sudah dilarang seiring masuknya Bulan Ramadhan.

Hal ini terungkap saat penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Denpom 1/5 Medan,Rabu (15/6) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 28 pengunjung yang sedang asik menikmati hiburan didalam KTV yang ada.

"Ada 16 perempuan dan 12 laki laki yang diperiksa dan di data petugas. Diantaranya masih berusia belasan tahun," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang.

Selain mendata para pengunjung, petugas gabungan juga turut mengamankan puluhan minuman botol miras yang yang diduga tidak memiliki izin di Discotik dan KTV Iguana tersebut.

"Beberapa minuman keras (miras) kita amankan, karena diduga tidak mempunyai izin edar," ungkapnya.

Boy mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba. Baik dari pengunjung, maupun dari pihak diskotik.

"Kita disini hanya melakukan razia operasi pekat. Karena Discotik ini beroperasi dibulan suci Ramadhan, maka kita lakukan razia. Sedangkan pengunjung yang terjaring razia ini kita hanya melakukan pendataan dan kita suruh pulang kerumah masing masing," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa