post image
KOMENTAR
Pihak Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (19/7).

Pelimpahan tersebut ditandai dengan pengiriman Gatot Puko Nugroho ke Medan guna menjalani seluruh proses hukum dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan setelah pelimpahan atau tahap dua (P-22) tersebut, elanjutnya, tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013 ini ditangani oleh Kejari Medan.

"Karena, administrasi perkaranya di Kejari Medan. Makanya ditangani Kejari Medan," katanya.

Gatot Pujo Nugroho sendiri tiba di Kejari sekitar pukul 21.50 WIB tadi setelah diterbangkan dari Jakarta. Ia langsung digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk pemberkasan. Selanjutnyam ia diboyong ke Lapas Tanjung Gusta untuk dititipkan selama proses hukumnya berjalan termasuk persidangan yang dilaksanakan di PN Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, Gatot Pudjo Nugroho diduga melakukan korupsi bersama dengan anak buahnya, yakni Eddy Sofyan terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI.

Dimana, Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara divonis 5 tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum