post image
KOMENTAR
Resintelmob Detasemen A Pelopor Brimob Poldasu menggagalkan penyeludupan bawang merah seberat 8 ton, di Kampung Lalang, Sunggal. Bawang yang diketahui berasal dari India tersebut diangkut menggunakan 2 unit truk dengan nomor polisi BL 8596 Z dan BL 8565 F ditangkap  sekitar pukul 04.00 WIB.

"Sesuai informasi yang kami terima, bahwa ada dua unit truk pengangkut bawang merah ilegal dari Aceh akan menuju Medan, setelah truk terlihat, Personel kita terus membuntuti truk ini dari daerah langkat, dan kita amankan di kampung lalang," ungkap kepala detasemen A pelopor brimob poldasu, AKBP Nugroho tri Nuryanto,SH,Sik,mH.

"Bawang merah ilegal ini, tidak di lengkapi dengan dokumen yang lengkap, dan rencananya akan di bawa ke daerah helvetia Medan," sambungnya.

Sementara itu, Anto (40), salah seorang driver yang membawa truk bermuatan bawang merah ilegal mengakui, dirinya tidak tahu barang tersebut milik siapa.

"Saya tidak tau bawang itu milik siapa, kami hanya di suruh membawakan saja, dan di bayar 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu) untuk ongkos semuanya," ungkapnya.

Selanjutnya, bawang merah ilegal tersebut akan di serahkan ke ditreskrimsus Polda Sumut untuk di tindak lanjuti.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa