post image
KOMENTAR
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, pagi ini (Senin, 25/7).

Ketua DPR, Ade Komarudin menjelaskan, Perppu Perlindungan Anak akan dibahas terlebih dahulu dengan beberapa pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Saya baru dengan teman-teman pimpinan mulai sekarang ini saya sedang menunggu pimpinan untuk Rapim untuk menentukan agenda tanggal 28 agenda yang akan kita ambil keputusan," jelasnya kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta

Selain Perppu terbut, lanjut Ade yang juga dibahas dalam rapim nanti adalah RUU Paten.

"Antara lain saya kira soal undang-undang paten akan kita selesaikan," tukasnya.[hta/rmol]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa