post image
KOMENTAR
Kepolisian resort Langkat, berhasil mengamankan seorang penumpang bus umum yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat hampir setengah kilogram, Kamis (1/9) pagi.

Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar 8 juta Rupiah, untuk membawa sabu sabu tersebut dari Aceh menuju Medan.

Penangkapan berawal dari razia rutin yang dilakukan polisi jelang subuh pagi di jalan lintas Sumatra jalur Medan-Aceh.

Penangkapan berawal Saat sebuah bus umum Anugerah dari Aceh sedang melintas di kabupaten Langkat, lalu aparat polisi memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaannya.

Saat sedang melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan empat bungkus sabu sabu seberat 400 gram.

Kepada polisi, tersangka yang bernama Rizky Perwira (25), warga Sigli Aceh, mengaku disuruh seseorang bernama Syahrial, untuk membawa sabu sabu tersebut dari kota Sigli menuju Medan.

Setelah di interogasi petugas, tersangka mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui kasatnarkoba Polres langkat AKP Supriadi Yantoto mengatakan, tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 115 undang undang narkotika.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan 115, undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih di periksa di Mapolres Langkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa