post image
KOMENTAR
Panglima TNI, Gatot Nurmantyo berjanji akan menyelesaikan kasus kekerasan, pelecehan dan penghalangan peliputan yang menimpa jurnalis di Medan hingga tuntas. Bahkan di dalam prosesnya, dijamin tidak akan ada terror dari orang tidak dikenal kepada korban, orang terdekat korban dan saksi.

Ketua Dewan Pers (DP), Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pertemuan yang dilakukan di Markas Besar (Mabes) TNI dengan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo selama hampir sejam menghasilkan beberapa kesepakan. Intinya bahwa, kasus yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara akan serius di selesaikan.

Dewan Pers juga memberikan berkas laporan Tim Program Kerja (Pokja) yang dihasilkan dari lapangan terkait kasus yang menimpa jurnalis dari beberapa media di Medan langsung kepada Panglima TNI yang didampingi Intelijen bintang dua, Kapusten bintang dua Kadiv Hum bintang dua dan jajaran TNI lainnya.

Adapun berkas yang diberikan berupa dokumen laporan tim mengenai keadaan korban, termaksud identifikasi pelakunya,yang terkumpul dari Tim Pokja sesuai dengan Standar Operation Procedur (SOP) Dewan Pers.

“Kami tadi bertemu hampir satu jam. Kita serahkan laporan dari Tim Poka kekerasan terhadap wartawan, dan beliau sendiri yang menerima. Panglima TNI janji akan menindak lanjuti, namun beliau minta waktu karena ada dua jalur. Sebab beliau mendorong POM AU aktif, dan juga ada tim dibawah Dirjen yang disiapkan untuk me-backup. Panglima akan cover mengenai progresnya,” terang Stanley (sapaan akrabnya) saat dihubungi via telephon, Kamis (8/9).

Ketua Dewan Pers juga menjabarkan obrolan lain dengan Panglima TNI, terkait desakan agar di dalam proses penyelesaian kasus di Medan tidak diperlambat. “Tadi kami sampaikan proses ini berjalan lambat di lapangan dan temen-temen di Sumut berharap ini bisa serius dan lebih cepat merespon karena publik juga menunggu apa tindak lanjut dari POM AU,” tegas Stanley.

“Panglima TNI katakan serius untuk menangani ini. Namun ia tadi mengakui bahwa membutuhkan waktu, sambil menyebutkan ada beberapa kasus yang lain yang pernah dia tangani (termaksud kategori kasus besar) itu membutuhkan waktu antara 6-7 bulan. Kasus di Medan yang telah mendapat perhatian publikpun Panglima tegaskan serius menangani, yang dalam waktu dekat akan koordinasi dengan bagian hukum,” terang Ketua Dewan Pers kembali.

Hal lain yang turut disampikan Ketua Dewan Pers, adalah terkait terus berulangnya kasus serupa yang dilakukan Korps TNI AU, yakni seperti kasus yang belum lama terjadi di Kota Pekan Baru, Padang, Malang, lalu di Kota Medan. “Kita tanyakan tadi, kenapa ada trend TNI AU melakukan ini secara berulang, mulai dari Pekan Baru, kemudian beberapa tempat yang lain, seperti di Malang, dan terjadi lagi di Polonia. Sementara di TNI AD sudah tidak ada lagi kekerasan. Nah apakah ini ada sesuatu dibalik kekerasan ini yang terkait dengan Matra AU kita,” beber Stainley.

Setelah pertemuan hampir satu jam dengan Panglima TNI tersebut, Ketua Dewan Pers mengambil kesimpulan bahwa ada optimisme bila kasus yang menimpa jurnalis di Medan akan selesai dengan tuntas. “Menurut saya positif tadi pertemuannya, dan memberikan semacam optimisme bagi kami bahwa Panglima TNI, Gatot Nurmantyo serius untuk menangani kasus ini. Dan menurut saya beliau dengan kapasitas sebagai panglima yang sudah mengatakan komitment, termaksud jaminan karena ini perbuatan prajurit di lapangan, maka pasti ada perintah ke bawah untuk tidak mengganggu para korban,” jelasnya.

Terkait dengan usulan Dewan Pers agar dilakukan nota kesepahamanan atau memorandum of understanding (MoU)  dengan TNI, Panglima menyatakan kesetujuannya. “Ketika kita tawarkan untuk membuat MoU, guna mencegah kasus serupa berulang, Panglima TNI setuju. Dan beliau menunjuk Kadiv Hum untuk memimpin tim dari TNI serta draft Mou-nya akan disiapkan antar dua tim bersamaan dengan Dewan Pers. Targetnya Februari 2017 selesai dengan turut disaksikan Presiden,” tutupnya.

Terpisah, Del (24), satu-satunya korban yang selain mengalami kekerasan, penghalangan peliputan juga pelecehan mengaku mulai mendapatkan pesan singkat dalam bentuk short message system (SMS) dari orang tidak dikenal (OTK) yang berisi terror agar perkara tidak dilanjutkan. Parahanya, teror tidak hanya ditujukan kepada korban, namun juga orang tua.

Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan.

Adapun perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa