post image
KOMENTAR
Surya Paloh dan Panda Nababan dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.

Paloh dan Panda masing-masing sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dan politisi senior PDIP asal Sumut diperiksa sebagai saksi terkait kasus Gatot.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Paloh dan Panda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Nadapdap. Budiman Nadapdap adalah anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Budiman Nadapdap merupakan satu dari tujuh anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka gelombang kedua. Mereka merupakan sepaket tersangka baru terkait kasus tersebut. Para tersangka lainnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Mereka menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013, dam pengesahan APBD 2014.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada gelombang pertama, ada lima anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Mereka adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono, Kamaludin Harahap dan Chaidir Ritonga. [hta/rmol]
 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum