post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pabrik farmasi yang mengirim uang kepada sejumlah dokter.

Nilainya mencapai Rp 800 miliar. Tidak hanya dokter, uang itu juga diterima apoteker, dan tenaga medis lainnya.

Ada sekitar 5.000 rekening yang diketahui menerima transfer uang dari perusahaan farmasi. Demikian yang dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL Sumsel, Senin (19/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, laporan itu dia terima sekitar dua pekan lalu. Setelah menerima laporan dari PPATK, pihaknya langsung melakukan kajian.

Sekarang masih kami dalami, terang dia. Jadi, lembaganya belum bisa mengambil kesimpulan, apakah para dokter menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.

KPK membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran dana dari pabrik farmasi. Untuk apa uang sebesar itu diberikan kepada para dokter, apoteker, dan tenaga medis lainnya.

Jawabannya akan diketahui setelah kajian dan penelusuran yang dilakukan tim KPK selesai.

Menurut Agus, laporan itu menunjukkan kondisi kefarmasian di Indonesia. Pengeluaran pabrik farmasi mengambarkan besarnya belanja kesehatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan komisi antirasuah, belanja kesehatan di Indonesia mencapai angka 40 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding belanja kesehatan di negara lain.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk mengatakan,  banyak laporan dari PPATK yang disampaikan KPK.

Laporan tersebut harus dianalisa dan ditelusuri, jadi tidak serta merta begitu ada laporan lembaganya langsung  mengusut kasus tersebut.

Analisis dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi. Kalau ada tindak pidana korupsi, kami akan melakukan tindakan, jelasnya.

Diduga perusahaan yang memberikan uang kepada dokter tidak hanya satu perusahaan saja.

Menurut dia, pihaknya juga masih mendalami perusahaan mana saja yang mentransfer uang kepada dokter.

Jadi, dari sisi dokter ditelusuri, begitu juga dari pihak perusahaan. Keduanya akan sama-sama ditelisik.

Yuyuk menyatakan, KPK selama ini sudah melakukan fungsi pencegahan sekaligus penindakan terhadap setiap kasus dugaan korupsi. Pihaknya juga sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Nantinya akan dibuat peraturan mengenai sponsorship untuk dokter-dokter.

Sponsorship itu diperbolehkan untuk kepentingan menambah kompetensi tenaga kesehatan, bukan hanya dokter saja.

Kami tetap akan melakukan penindakan jika ditemukan pidana korupsi, ucapnya. [hta/rmolsumsel]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum