post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Senin ( 3/10), melakukan pembongkaran 3 tower bermasalah  dan  tidak memilik izin mendirikan bangunan, serta memerintahkan PT KS yang membangun di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, untuk membongkar sendiri bangunannya.
 
Pembongkaran dilakukan Dinas Tarukim disaksikan Ka Satpol PP, Camat Binjai Kota, Lurah Pekan Binjai dan Kartini.

Kadis Tarukim M. Mahfullah Daulay mengemukakan pembongkaran bangunan tak punya izin.

"Sebelumnya, kami terlebih dahulu sudah melakukan peringatan sembari meminta pemilik bangunan membongkar sendiri. Ternyata peringatan  tidak dipedulikan," ucapnya.
 
3 bangunan tower yang dibongkar adalah milik Hasibuan, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kartini, dengan ukuran 20 meter.

Di Jalan Husni Thamrin,Kelurahan Pekan Binjai, setinggi 18 meter, dan lokasi Jalan Sudirman (Sky cross) Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota setinggi 12 meter.

Menurut keterangan, bangunan tersebut didirikan sejak 2015, yang awalnya  diperuntukkan penggunaan   CCTV, ternyata tower yang dibangun dipergunakan oleh perusahaan telepon selular.
 
Sedangkan bangunan atas nama PT KS di Jalan Ikan Bawal,Kelurahan Tanah Tinggi,Kecamatan Binjai Timur, dan berukuran 36 meter, oleh Dinas Tarukim diminta pemiliknya  untuk membongkar sendiri.[rgu]
 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa