post image
KOMENTAR
Kabar operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Belawan, belum lama ini, terkait dwelling time, dinilai salah kaprah.

"Kasus ini tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time. Diulangi, tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time," tegas Litbangsus Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Agust 'Qbon' Shalahuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/10).

Logikanya, jelas Qbon, lokasi penangkapan pelaku d terminal kargo umum (general cargo).

"Sejak kapan dwelling time bergeser dari terminal peti kemas ke terminal umum? Terus, barang yang terlibat berupa barang curah sedangkan dalam dunia dwelling time barang itu dimasukan ke dalam container/peti kemas, apapun barangnya," paparnya.

Untuk diingat pula, dwelling time berurusan dengan peti kemas impor, bukan barang antarpulau seperti di Belawan itu. Parahnya lagi, menurut dia, bukti yang disebut polisi sebagai uang pemerasan sebetulnya ongkos pelabuhan pemuatan (OPP).

"Kalau salah kaprah sudah akut begini, siap-siaplah semua orang di pelabuhan, mulai dari kelas teri sampai kelas tuna, ditangkapi polisi dengan tuduhan melakukan 'tindak pidana' dwelling time," ujarnya, mewanti-wanti.

Dia pun mengusulkan, agar salah kaprah ini tidak berlanjut dan memakan korban yang tidak perlu, Presiden Jokowi harus menugaskan penanganan dwelling time kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi terkait hal itu.

"Dwelling time (DT) itu bukan penyakit. Ia seperti gejala panas yang mengindikasikan adanya infeksi. Tidak cukup dengan hanya memberikan obat penurun panas," tuturnya, berumpama.

Menurut dia, orang seringkali salah mengartikan dwelling time. Merujuk defini World Bank, dwelling tim adalah lamanya waktu yang dihitung sejak peti kemas di pelabuhan sejak barang itu dibongkar dari kapal ke terminal sampai meninggalkan gerbang terminal setelah semua dokumen impor diselesaikan oleh kantor Bea Cukai.

Dari definisinya, dwelling time jelas bukan hanya sebatas proses bongkar muat dan pemindahan kontainer, tetapi juga mencakup proses pengurusan dokumen (clearance). Ada tiga bagian DT, yaitu pre-customs clearance, customs clearance dan post-customs clearance.

Jaman mencatat, awal tahun lalu, pre-customs memerlukan waktu sekitar tiga hari (60 persen), customs clearance kurang dari sehari (18 persen) dan post-customs clearance sekitar sehari (22 persen).[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa