post image
KOMENTAR
Aparat polisi dari Polres Langkat, berhasil menggagalkan pasokan narkoba tujuan Padang, berikut menyita barang bukti sebanyak 22 bal atau sekitar 22 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan lakban, dari salah seorang penumpang bus PMTOH, nopol BL 7328 AA, Kamis (13/10) sekira pukul 05.00 WIB.

Tersangka yakni, NM alias Nasir (25), warga Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD, diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos lantas Sei Karang Desa, Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Informasi diperoleh, petugas menerima laporan bahwa akan ada seorang pria diduga kuat akan membawa narkoba jenis ganja, dengan menumpang bus jurusan Aceh hendak menuju Medan dan akan melintas di wilayah hukum Polres Langkat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan razia di depan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat. Setelah itu sekira pukul 05.00 WIB, melintaslah bus yang diduga kuat mengangkut seorang penumpang yang membawa narkoba.

Kemudian petugas menyetop bus tersebut, dan meminta izin kepada supirnya agar dapat memeriksa seluruh penumpang berserta barang bawaannya.

Saat itu, personel sudah mengantongi ciri ciri pelaku, dan ternyata memang berada di dalam Bus tersebut, sedang duduk di bangku nomor 31.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan bal ganja dari dua tas yang dibawa tersangka, yaitu tas ransel hitam merk polo campro, dan tas koper abu abu tua merk polo wahana.

Personel kemudian langsung membawanya ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10) membenarkan penangkapan tersebut.

"Sebelum tersangka diamankan, kita sudah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan akan ada salah seorang penumpang membawa ganja tujuan Padang, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkapnya," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan, berdasarkan pengakuannya ganja ini mau dibawanya ke Padang dan dijanjikan akan mendapat bayaran 2juta, jika berhasil mengantarkannya ke tempat yang dituju.

"Dari pengakuan tersangka, dia hanya memperoleh uang jalan saja, dan akan memperoleh upah dua juta jika berhasil mengantarkan seluruh barang tersebut ke Padang," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa