post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terkait sejumlah fakta persidangan dalam kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatra Utara (sumut) tahun 2012-2013 yang di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus tersebut, sejumlah nama telah terseret ke rumah tahanan seperti mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, pengacara kondang OC. Kaligis dan politikus Nasdem Patrice Rio Capella.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan pihaknya sedang melakukan pengembangan mengenai adanya dugaan aliran uang suap dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung sebesar Rp300 juta melalui OC Kaligis.

Meski Maruli telah membantah telah menerima uang suap tersebut, pihaknya tetap melanjutkan pengembangan perkara. Sebab berjalan atau tidaknya proses
penyelidikan bukan dikarenakan bantahan seseorang yang diduga ikut memiliki peran dalam tindak pidana korupsi.

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdaasarkan persepsi. Harus benar-benar ada alat bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik," ungkap Basaria di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Diketahui, dugaan aliran dana ke Maruli diungkapkan Evy Susanti dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015 lalu.

Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang senilai Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.

Menurut Evy, O.C. Kaligis memberikan uang Rp300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.

Namun pernyataan dalam persidangan itu dibantah oleh Maruli, hal itu dikuatkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, bahwa setelah diperiksa Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, mengatakan tidak pernah bertemu dan menerima uang Rp300 juta atau Rp500 juta.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum