post image
KOMENTAR
Ketua Lembaga Pelaksana Nawacita Sumut, Herdan Ever S., SH mengemukakan bahwa suami Wakil Ketua DPRD Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan terlibat dengan dugaan kasus korupsi di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Simalungun tahun 2014, tepatnya pada program pemasangan listrik di sejumlah Kantor Pangulu (Kepala Desa).

Pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Kapolda dan Kajati Sumut dengan nomor 003/Perm-Inv/XI/2016, tanggal 19 Nopember 2016.

"Kegiatannya pengadaan daya listrik di kantor Pangulu sebesar Rp 150 juta, sumber dana APBD Simalungun tahun 2014," kata Herdan dalam konferensi pers di Raja Cafe, Jalan Kapten Muslim, Sabtu (19/11).

Dijelaskannya, dalam program tersebut, direalisasikan pembayaran kegiatan sebesar Rp112.212.780, untuk penyambungan daya listrik di 13 kantor Pangulu Nagori, yakni Nagori Dolog Parmonangan, Kecamatan Dolok Pardamean, Nagori Bandar Dolog, Kecamatan Dolog Panribuan, Nagori Sibunga-bunga, Kecamatan Jorlang Hataran, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik dan Nagori Siborna, Kecamatan Panei. Nagori Raja Maligas I, Kecamatan Huta Bayu Raja, Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Nagori Silou Malela, Kecamatan Gunung Malela, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Nagori Lanbaw, Kecamatan Bandar, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pamatang Bandar dan Nagori Damakittang, Kecamatan Silou Kahean.

"Sebagai pembanding, kantor Pangulu Laras II, terdapat 5 titik lampu, pemasangan stop kontak 5 titik, pemasangan titik arde (pembumian) dan zekring kas atau fuse box. Sesuai Informasi resmi dari pelayanan PLN ataupun Call Center PLN, biaya resmi pemasangan meteran listrik atau pengadaan jaringan listrik tipe 1.300 Watt adalah sebesar Rp 1.350.000. Sementara harga pasar biaya pembelian dan pemasangan lampu 6 titik sebesar Rp 600.000. Dan biaya pemasangan stop kontak untuk 6 titik adalah sebesar Rp 420.000. Kemudian harga pasar biaya pembelian tambahan seperti MCB, wayar, box MCB, solasi, dll, untuk pemasangan 6 titik lampu dan 6 titik stop kontak sebesar Rp 1.500.000," jelas Herdan yang saat itu didampingi Muliarman.

"Artinya, biaya sesungguhnya untuk pemasangan jaringan listrik tipe 1.300 Watt dan pengerjaan instalasi dengan 6 titik lampu dan stop kontak ditambah upah kerja semaksimalnya adalah sebesar Rp 3.000.000," tambahnya.

Maka, jelasnya, pengadaan jaringan listrik untuk 13 kantor Pangulu Nagori dapat terpenuhi dengan biaya sebesar Rp 3.000.000 x 13 kantor, total jumlahnya Rp 39.000.000.

"Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan ini patut diduga kuat telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp73.212.000," ungkap Herdan.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum