post image
KOMENTAR
Jumlah pelanggan PLN yang berhak menerima subsidi listrik daya 900 VA berkurang.

Sebelumnya disebut ada 4,1 juta yang tetap mendapat bantuan pemerintah. Ternyata, kini menjadi 2,89 juta pelanggan saja.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)  sudah melakukan pencocokan data.

Memang, sebelumnya sempat ditemukan 4,1 juta dari 22 juta pelanggan 900 VA yang dinyatakan berhak menerima subsidi. Tetapi, dari pencocokan data lebih lanjut, yang dipastikan tetap mendapat subsidi mulai 1 Januari 2017 baru 2,89 juta pelanggan. Sisanya, belum jelas dalam artian bisa tidak mendapat subsidi lagi karena posisinya saat ini tidak jelas.

"Yang sudah pasti segitu, sisanya kalau lapor bisa dapat," katanya.

Benny lantas menguraikan lebih detil soal status posisi yang tidak jelas itu. Misalnya, data dari TNP2K ada orang miskin bernama Fulan dengan alamat Jalan Sudirman. Setelah didatangi tim PLN, ternyata tidak ada yang bernama Fulan. Tetangga juga mengkonfirmasi bahwa nama itu tidak ada.

Dari data PLN, ada 196 ribu pelanggan yang posisinya seperti itu. Lantas, 534 ribu pelanggan ternyata sudah tidak lagi menggunakan listrik berdaya 900 VA, dan sebanyak 513 ribu rumah tangga bukan sebagai pelanggan listrik PLN.

"Kami menunggu mereka lapor," tuturnya.

Kalau sampai akhir Desember tidak ada pelaporan, maka pelanggan yang statusnya tidak jelas tarif dasar listriknya akan naik.

Seperti diketahui, warga dipastikan tidak mendapat subsidi, tarif listriknya naik dalam tiga periode mulai Januari. Pada Juli 2017, tarifnya akan sama dengan 1.300 VA ke atas.

"Bisa lapor lewat telepon ke 123, datang ke kantor PLN, atau lapor ke kelurahan," imbuh Benny seperti dilansir dari JPNN.

Sisa waktu hingga 1 Januari 2017 akan dilakukan PLN untuk melakukan sosialisasi.
Berbagai media massa digunakan perusahaan pelat merah itu untuk menyampaikan program subsidi tepat sasaran. Termasuk, berdialog dengan para opinion leader, hingga pejabat di level kecamatan dan kelurahan.

"Supaya kalau ada protes, tahu aduannya bisa disampaikan ke siapa," terangnya.

Dia juga menegaskan, pencabutan subsidi pada 2017 hanya untuk daya 900 VA. Sedangkan 450 VA, hingga kini belum ada pembicaraan dengan PLN meski berbagai opsi supaya subsidi bisa tepat sasaran bermunculan.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, pencabutan subsidi 900 VA dilakukan dengan kenaikan tarif secara bertahap. Dengan asumsi tarif keekonomian sama dengan November yakni 1.461 per kWh, pada Januari 2017 tarif 900 VA yang sebelumya Rp 605 per kWh naik jadi Rp 791 per kWh.

Kenaikan terjadi lagi pada Maret 2017 menjadi Rp 1.034 per kWh, dan terakhir pada Mei 2017 jadi sekitar Rp 1.352 per kWh. Pada Juli, tarifnya sudah mengikuti pola adjustment yang ditentukan oleh inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan harga minyak Indonesia.[hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi