post image
KOMENTAR
Satuan reserse kriminal Polres Binjai, melepaskan 22 orang pemain judi sabung ayam yang digerebek di warung Pak Cokor Pasar 2 Kampung Dalam, Desa Namutrasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Hal tersebut dilakukan polisi, karena ancaman hukuman pelaku di bawah 4 tahun. Namun, kepolisian juga akan memajukan berkas para tersangka ke persidangan.

Kasat Reskrim AKP Ismawansa yang dikonfirmasi menyebutkan, semua yang ditangkap pada penggerebekan tersebut dilepaskan dan dikenakan melanggar pasal 303 bis KUHPidana.

"Di dalam KUHP, di bawah ancaman hukuman bisa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut," ungkap Ismawansa didampingi Kanit Pidum Ipda Tono Listianto, Rabu (23/11) sekira pukul 15.00 wib.

Dirinya membantah kalau polisi menerima sejumlah uang untuk tidak menahan para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, semua orang yang ditangkap akan mematuhi segala prosedur hukum, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas mantan Kanit Idik Polrestabes Medan itu.

Walau melepaskan para tersangka, polisi tidak melepaskan barang bukti yang mereka amankan, Karena hal itu untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini masih diamankan.

Sebelumnya anggota Sat Reskrim menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. Saat polisi mengepung, para pemain mencoba melarikan diri dengan cara masuk ke kolam. Hasilnya, semua diamankan dan dibawa ke kantor polisi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa