post image
KOMENTAR
Pasangan suami-istri bernama Zulfan (51) dan Debby (49) ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai karena terlibat peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dikediaman keduanya di Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kepala‎ BNNK Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko mengatakan penangkapan keduanya dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui aktifitas keduanya dalam mengedarkan narkoba.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri telah melakukan peredaran gelap narkoba," sambungnya.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju ke lokasi. Dari lokasi tersebut, petugas langsung menangkap pasangan suami istri.

"Sempat ada perlawanan dari pelaku. Mereka juga sempat membuang barang bukti (narkoba)," ujar Bangko.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu seberat 27 gram, 2 unit timbangan digital, 54 plastik klip, 1 set alat isap sabu (bong) dan 20 sedotan plastik.

"Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di BNNK Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut," demikian Bangko.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa