post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Kota Medan berang dengan penebangan puluhan pohon yang tertanam didepan proyek apartemen milik Podomoro City di Jalan Guru Patimpus, Medan. Menurut dewan, penebangan tersebut tidak panas dilakukan mengingat Pemko Medan tengah menggalakkan penghijuan.

Anehnya lagi, penebangan ini menurut Ketua Komisi D DPRD Medan, Sahat Simbolon dilakukan tanpa izin Dinas Pertamanan.

“Sangat tidak masuk akal, Dinas Pertamanan tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan. Ini merupakan tugas mereka dan harus diusut siapa pelaku penebangan. Dinas Pertamanan harus mengadukan masalah ini ke pihak Kepolisian, itu jelas melanggar aturan, “ katanya, Senin (28/11).

Kuat dugaan kata Sahat, hal ini dilakukan oleh pihak pengembang. Oleh karena itu, ia meminta agar Dinas Pertamanan memintai pertanggungjawaban mereka. Sebab penebangan pohon dapat dikenakan sankso berupa denda.

"Dinas Pertamanan harus bertanggungjawab menyelesaikan persoalan itu," ujarnya.

Kepala Dinas  Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu sendiri mengakui pihaknya tidak melakukan penebangan pohon dilokasi tersebut. Mereka juga memastikan tidak ada mengeluarkan izin untuk penebangannya.

"Tidak ada, belum," katanya lewat pesan singkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa