post image
KOMENTAR
Perdebatan soal perlu atau tidaknya persidangan Basuki Purnama alias Ahok disiarkan secara langsung oleh media-media elektronik menjadi isu hangat.

Ada kelompok yang menyatakan tidak ada larangan bagi pers untuk menyiarkan langsung persidangan kasus dugaan penistaan agama itu. Dalam kelompok ini, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sedangkan, kelompok lain, termasuk Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengimbau persidangan tidak disiarkan sepenuhnya secara live. Hal itu untuk mencegah gesekan sosial atau penghakiman oleh opini publik. Apalagi, kasus itu menyinggung hal sensitif.

Bagaimana pendapat tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan perkara ini ke kepolisian? Mereka sependapat jika sidang Ahok tak disiarkan televisi secara langsung.

"Ini kan menyangkut isu sensitif dan nanti akan timbul pendapat-pendapat yang dikhawatirkan bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat," kata pengurus ACTA, Agustiar, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Agustiar melanjutkan, perdebatan selama proses peradilan akan mudah menimbulkan pemahamam keliru soal agama, terutama ajaran Islam.

"Kalau masyarakat melakukan respons berlebihan, saya khawatir akan terjadi gejolak lagi," tuturnya, dikutip RMOL Jakarta (grup medanbagus.com)

Meski tak diawasi publik melalui siaran langsung, ia yakin keputusan hakim akan baik dan independen.

"Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk mengambil keputusan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan," pungkasnya.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum