post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mendorong penegak hukum bertindak tegas kepada pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan yang selam ini selalu minta fee proyek hingga 10 % dari nilai proyek. Konon saja hasil pengerjaan suatu proyek tidak pernah maksimal dan dikerjakan asal jadi.
 
"Itu dulu yang prioritas diberantas, akibat adanya budaya “setoran” ke pejabat akhirnya berdampak buruk dalam pengerjaan suatu proyek. Sering kita jumpai, proyek yang amburadul, baru saja dikerjakan sudah rusak. Itu akibat pemborong mengurangi kualitas proyek karena sudah duluan “ditodong” oleh pejabat," katanya, Kamis (15/12).

Menurut Paul Mei Simanjuntak banyak perbaikan jalan, drainase dan rehabilitasi sekolah dikerjakan asal jadi. Hal ini terlihat dari kerusakan yang terjadi setelah pengerjaan selesai.

"Banyak pengerjaan proyek tidak ada mendirikan plank proyek, sehingga pengerjaan proyek terkesan sembunyi sembunyi. Bagaimana mungkin masyarakat ikut mengawasi jika tidak ada plank proyek," sebut Politisi PDI P ini.
 
Sama halnya pengerjaan proyek yang selalu dikerjakan diakhir tahun dan saat musim penghujan. Padahal, pengerjaan disaat musim hujan dinilai tidak maksimal dan terkesan buru buru. Sehingga dipastikan akan menggangu kualitas mutu proyek. 
 
"Banyak pengerjaan proyek dilakukan diakhir tahun. Kita ketahui pada bulan Nopember dan Desember musim hujan, tentu sangat menggangu pengerjaan. Kita Pemko Medan dapat mempertimbangkan selanjutnya dan ke depan dapat dikerjakan pada pertengahan tahun," urainya.
 
Diakui Paul, saat Ianya menggelar reses banyak keluhan warga terkait buruknya pelaksanaan proyek. Bahkan banyak proyek yang dituding siluman karena tidak memiliki plank proyek.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan