post image
KOMENTAR
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 58/2016 perihal mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) didirikan oleh warga negara asing, sangt jelas memberikan dampak yang sangat tidak baik bagi kelangsungan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian dikatakan Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dailami Firdaus dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (16/12).

Alasan Dailami, tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak warga negara Indonesia dan putra daerah asli serta menjaga setiap jengkal tanah bumi pertiwi ini.

"Tapi dengan terbitnya PP 58 jelas sekali pemerintah menganakemaskan masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI," sebut dia.

Karena jelas, ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia, sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang diterapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana yang tertuang di PP 58/2016, dinytakan bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Pasal 35 PP 58/2016 berbunyi, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Jelas Dailami, liat saja bahwa saat ini sedang ramai di media sosial adanya ormas yang dengan mudahnya memakai nama Bhayangkara, dengan penggurus yang bukan asli warga negara Indonesia.

"Pengunaan nama ini, apakah sudah ada persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa," ujar Senator Ibukota ini.

Menurutnya, jangan sampai terjadi opini di masyarakat bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga asing serta memback up atau melindungi. Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang ramai juga di medsos.

"Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan injak-injak," tegas Dailami.

Harus diingat, ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur daerah yang tetap berideologi Pancasila dan UUD 1945.[sfj/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan