post image
KOMENTAR
MBC. Belakangan bus-bus antar provinsi menggunakan klakson berbunyi panjang kerab disebut dengan "tolelot".

Sebagian warga yang ada di pinggir jalan bahkan menjadikan bunyi itu menjadi bahan untuk menghibur diri. Tiap melihat ada bus yang lewat, mereka kerab meneriakan "om tolelot om". Hashtag atau tanda pagar #telolet pun berada pada trending topic di media sosial Twitter.

Klakson yang berbunyi nyaring dan panjang tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pengendara lainnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Nizar Zahro mendesak kepolisian untuk membuat larangan bagi penggunaan klakson itu jika memang dianggap telah melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita memohon kepada polisi agar memasang spanduk larangan terhadap anak-anak karena itu membahayakan keselamatan," desaknya, Rabu (21/12).

"Klakson bus, mobil motor dibunyikan hanya untuk peringatan," lanjut Nizar Zahro.

Politisi Partai Gerindra ini kemudian menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk tidak meniru dan menggunakan klakson tersebut. [hta/rmol]



Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas