post image
KOMENTAR
Tim Unit Tipikir Polda Sumatera Utara menyita uang tunai sebesar Rp Rp170.110.000 dari lima orang PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Karo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai asal uang tersebut. Dari penyelidikan sementara diketahui uang tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap FJG uang itu bersumber dari Bendahara Disdik Karo berinisial HB," katanya, Kamis (29/12).

FJG merupakan staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik
Kabupaten Karo. Ia ditangkap bersama 4 orang lainnya yakni BG yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe dan EW Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe. Kemudian TS seorang wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe

Atas pengakuan FJG, sambung Rina, penyidik kemudian memeriksa EW yang
juga merangkap sebagai bendahara pembangunan USB. Dari keterangan EW, uang yang disimpan di salah satu Bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK sudah ditarik berserta bunganya. Padahal, proyek pekerjaan
pembangunan USB hingga kini belum selesai.

"Besaran uang yang ditarik itu senilai Rp14.610.000 dengan rincian, uang proyek pembangunan USB senilai Rp8.710.000 dan bunga Bank senilai
Rp5.900.000. Padahal, sesuai dengan panduan teknis keuangan program
pembangunan dan rehabilitasi atau revitalisasi prasarana SMP tahun
2016, bahwa uang proyek itu diperuntukkan sebagai bunga Bank untuk dikembalikan ke Negara serta uang honorarium.

"Namun uang honorarium yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak itu tidak langsung diberikan. Tetapi, masih disimpan di rumah yang bersangkutan
(EW) senilai Rp23 juta. Dalam hal ini kita menganggap EW melanggar
petujuk teknis (Juknis)," ujarnya.

Rina menjelaskan, uang senilai Rp170.110.000 itu diamankan dari FJG
senilai Rp127.000.000 yang bersumber dari kegiatan LS Olimpiade mulai
dari tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sedangkan dari EW
diamankan senilai Rp43.110.000 yang bersumber dari proyek pembangunan
USB TA 2016.

"Untuk pembuktian kerugian Negara, penyidik akan meminta perhitungan
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Sumut," sebutnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa