post image
KOMENTAR
Polsek Stabat amankan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Supra BK- 2461 PAG milik Toni Sengwat di gudang metro tempat penyimpanan mobil Jalan Kutab, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (6/1).

Kini kedua tersangka AH alias Dedek (26) dan istrinya Ser (23), keduanya warga Dusun III Desa Teluk Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Stabat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/1) pukul 08.00 WIB. Sedang modus operandinya, tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T.

Informasi diperoleh, pagi itu tersangka bersama istrinya berangkat dari rumah mereka dengan mengendrai sepeda motor Shogun BK-3425 PR menuju gudang metro tempat penyimpanan mobil milik Toni di lokasi kejadian perkara.

Kemudian setibanya dilokasi, tersangka AM menurunkan istrinya bersama sepeda motornya. Selanjutnya pelaku langsung menuju gudang dan mengambil sepeda motor dengan membuka kunci kontaknya dengan menggunakan Kunci T.

Setelah berhasil di buka, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Supra BK- 2461 PAG melalui jalan depan dan melewati pos Satpam Gudang Metro dan menuju rumah mereka. Malam harinya pelaku kemudian membuka kap kendaraan roda dua tersebut. Tindakan ini dilakukannya diduga untuk mengelabui.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1) membenarkan penangkapan tersebut.

"Keduanya sudah kita amankan dan di tahan di Mapolsek Stabat. Bahkan keduanya juga telah mengakui perbuatannya," tegasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa