post image
KOMENTAR
Personil dari Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara menangkap pegawai pembantu bendahara pada UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Medan Labuhan bernama Armaini (50) warga Jalan Kutilang IV, no 143 Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penangkapan terhadap oknum yang bekerja di Kantor Kecamatan Medan Labuhan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan indikasi tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang pinjaman kredit dua orang staf pengajar masing-masing sebesar 2,5 persen dari Rp 110 juta dan Rp 210 juta atas nama Rosmawati dan Zainun dari PT Bank Sumut Capem Belawan

"Petugas menyita 2 amplop berisi uang Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta dari tas pelaku," kata Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, sesaat lalu, Jumat (13/1).

Nainggolan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi aksi pelaku yang selalu meminta jatah senilai 3% dari total pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) dari pihak bank. Dalam kasus kali ini, dua orang korban yakni Rosmawati (56), PNS,  Jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor dan Zainun (54), PNS, jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor.

"Alasan meminta 3% untuk mempermudah pengurusan dokumen dari kecamatan yang akan diajukan sebagai syarat pinjaman ke bank," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sesaat setelah menerima "uang pungli" tersebut dari kedua korban. Tim bersama dengan korban mendatangi Bank Sumut Cabang Belawan dengan maksud melakukan penyidikan dengan jarak dekat sesampainya didalam kantor tersebut kedua korban langsung menemui Armaini yang sebelumnya telah berada didalam kantor/ ruang lobi sementara petugas mengamati mereka diruangan. Setelah proses dilakukan oleh pihak Bank kedua korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan lalu mereka mendatangi Armaini yang duduk diruang lobi, terjadilah pembicaraan antara korban dan Armaini beberapa kali mengetik tuts kalkulator yang dipegangnya dan menunjukkan kepada kedua korban.

"Untuk pemeriksaan lanjutan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Pasal yang dikenakan yakni 11 UU No. 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU no, 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel