post image
KOMENTAR
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, Sylviana Murni, mengaku menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI

Dana hibah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang saat itu dipimpin Joko Widodo, bernomor 235 tahun 2014 tanggal 14 Februari sebesar Rp 6,8 miliar.

"Benar, ada dana ini Rp 6,8 miliar, untuk kepengurusan (Kwarda) 2013-2018," kata Sylvi usai diperiksa penyidik Tipikor Polri sebagai saksi di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Menurut calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu, pengawasan dan penggunaan dana tersebut, telah diaudit oleh auditor independen khusus.

"Hasil kegiatan kita pada 2014, di sini jelas sekali. Sudah ada auditor independen. Jadi saya sudah punya auditor terdaftar," ungkap Sylvi.

Eks Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan itu pun meyakini jika hasil audit tersebut telah dilaporkan. Sehingga, tidak  berpotensi masalah dalam laporan keuangan dana hibah. Bahkan, Sylvi juga sempat mengembalikan dana hibah sebesar Rp 801 juta ke Pemprov DKI, karena ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana.

"(Hasil audit) mengatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar. Tapi, ada juga yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Antara lain waktu dan sebagainya, ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekalian ini pengembaliannya," urai eks Walikota Jakarta Pusat tersebut.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa