post image
KOMENTAR
Personil Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang pria yang di duga memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Kedua pria tersebut masing masing bernama Riko Riwanda (25), dan seorang lagi bernama Sendika Sebayang (27), keduanya warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur.

Sementara itu, kedua pelaku berhasil di amankan di jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,09 gram, serta satu unit Handphone.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang di sampaikan kepada aparat polisi bahwa ada warga yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Mendapat informasi dari warga, petugas langsung melakukan penyamaran ke lokasi, dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Rabu (25/1), membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Kedua Pelaku kita amankan di jalan Samanhudi, setelah sebelumnya kita mendapat informasi dari warga," pungkas Bambang Tarigan.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Binjai. Keduanya akan di Sangkakan dengan pasal 112 dan 114 tentang undang undang narkotika.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa