post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau membuang waktu untuk mendalami peran masing-masing tersangka kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Basuki Hariman, tersangka pemberi suap Hakim MK, Patrialis Akbar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis Akbar," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/1).

Sebelumnya, Basuki sempat berkomentar mengenai kedekatannya dengan Patrialis. Mulai dari bermain golf hingga makan bersama Patrialis pernah dilakukan Basuki. Ia kenal dengan mantan Menkumham itu melalui Kamaludin.

Menurut Basuki, Kamaludin dekat dengan Patrialis, Kamaludin juga pernah menjadi rekan bisnis perusahaan Basuki.

Meski demikian, Basuki membantah pernah memberi uang kepada Patrialis. Basuki menilai uang 20 ribu dolar Amerika Serikat yang pernah diberikan ke Kamaludin bukan untuk Patrialis.

"Jadi selama bicara, sama Pak Patrialis, tidak pernah satu kata apapun tentang uang. Yang meminta uang itu pak Kamal. Saya yakin dia yang memperkenalkan Pak Patrialis dan saya sanggupi umtuk membayar kepada mereka," ungkap Basuki sebelum masuk ke mobil tahanan Jumat dini hari (27/1).

Dalam kasus ini, Basuki Hariman ‎beserta sekretaris, NG Fenny disangka sebagai pemberi suap yang diperantarai oleh Kamaludin. Sementara Kamaludin dan Patrialis disangkakan sebagai penerima suap.

Aliran suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat diberikan untuk memuluskan uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan nomor perkara 129/puu-xxi/2015.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel