post image
KOMENTAR
Disaat Kabupaten Langkat, dikisruhkan dengan permasalahan tambang galian C ilegal yang kian marak dan mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, malah melepas bos galian C yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Langkat, Rabu (14/12) lalu.

Bos galian C yang sempat mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Pura benama Hasan alias HS (40). Warga keturunan ini menguasai galian C dikawasan Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Namun diduga karena tidak memiliki ijin resmi pertambangan, Pihak kepolisian mengamankan Hasan dan beberapa barang bukti berupa sebuah excavator dan lima truk. Setelah menjalani berbagai proses pemeriksaan dan berkas sudah diyatakan lengkap (P21), Pihak kepolisian melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Sayang, pihak kejaksaan bukannya langsung menyidangkan kasus ini. Malahan, pihak kejaksaan disebut-sebut melakukan pembebasan (tahanan kota) terhadap Hasan, pada Kamis tertanggal 2 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 kemarin.

"Iya, memang sempat kita tahan dengan status sebagai tahanan titipan. Setelah sempat beberapa hari menjalani tahanan disini. Pihak kejaksaan mengeluarkan surat rekom sebagai tahanan kota," ungkap Kalapas Tanjung Pura Kristin Napitupulu, melalui pesan WhatsApp salah seorang wartawan.

Disinggung alasan pihak kejaksaan mengeluarkan rekom sebagai tahanan kota, drinya seolah enggan mencampuri masalah tersebut.

"Kalau masalah itu, saya tidak mencampuri, kami hanya menerima rekom dan kami jalankan tugas kami, kalau masalah rekom itu coba tanyakan ke Jaksa saja," terang dia.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat AKP Dedy Dharma SH, terlihat dingin menanggapi kejadian tersebut. Apalagi dari catatan beberapa waktu lalu, pengusaha galian C berinisial AB juga dibebaskan usai dilimpahkan ke kejari Langkat.

“Masak iya seperti itu ceritanya, saya baru dengar ini. Tapi dalam perkara HS, telah menjadi tanggung jawab kejaksaan, kasus telah kami limpahkan. Silahkan tanya kembali ke sana,” tutur mantan Panit I Subdit II Direskrimum Poldasu ini usai RDP dengan anggota DPRD Langkat, dalam pembahasan masalah galian C.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum