post image
KOMENTAR
Polda Sumatera Utara hanya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di antor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deli Serdang. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Ditreskrimsus), Kombes Pol Toga H Panjaitan megatakan tersangka tersebut yakni berinisial MH yang menjabat Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan kantor ATR/BPN Deli Serdang.

"Modus operandinya, tersangka memaksa meminta sejumlah pungutan tidak resmi untuk penerbitan tujuh berkas peta bidang tanah," kata Toga di Mapolda Sumut, Senin (13/2).

Toga menjelaskan, total jumlah orang yang mereka amankan dalam operasi tersebut berjumlah 10 orang termasuk diantaranya Kalvyn Andar Sembiring yang merupakan Kepala ATR/BPN Deli Serdang. Namun dalam pemeriksaan, hanya 1 orang yang memenuhi bukti untuk dijadikan tersangka.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka meminta uang Rp75 juta kepada korban yang bernama Suheri. Uang ini di luar biaya resmi Rp7 juta yang telah dibayarkan korban ke bank.

Korban pun, kata Toga, telah memberikan Rp30 juta kepada tersangka sebagai setoran awal. Saat akan memberikan uang untuk pembayaran kedua, tersangka akhirnya diringkus oleh polisi yang telah mendapat laporan dari korban.

"Di TKP, korban memberi Rp20 juta lagi kepada tersangka. Kemudian kita geledah laci yang bersangkutan, ketemu Rp52 juta. Lalu ketemu lagi di kendaraan yang bersangkutan Rp63 juta," ujarnya.

Untuk pengembangan kasus, petugas dari Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan kembali menemukan uang tunai Rp123,9 juta, 4 ribu Ringgit Malaysia, 8 ribu Dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB motor dan enam BPKB mobil. Selain itu, petugas juga menemukan buku tabungan bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp1,936 miliar. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya keteribatan orang lain dalam kasus ini.

"Kepala BPN masih kami minta keterangan sebagai saksi. Tapi kalau ada aliran dana dan berkaitan dengan tersangka, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka juga. Sejauh ini, belum ada dokumen dan bukti yang mengarah ke sana," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa