post image
KOMENTAR
Dua orang perempuan ditangkap aparat Imigrasi saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan kapal Ferry dari Kota Batam sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
Dua perempuan berinisial MH (46) asal Tanjung Pinang dan W (33) asal Selat Panjang tersebut ditangkap pada pukul 06.00 WIB, Minggu (19/2).

"Berdasarkan hasil wawancara, keduanya pernah bekerja sebelumnya di luar negeri secara ilegal dan berniat bekerja lagi di luar negeri secara non prosedural," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta.

Atas dasar interogasi itu, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan kedua calon penumpang tersebut.

"Pencegahan ini dilakukan mengingat banyaknya TKI di luar negeri yang berpotensi menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Agung lagi.

Selain itu menurutnya, pencegahan ini juga akan melindungi calon TKI dari rencana jahat yang akan dilakukan oleh orang-orang yang berniat jahat kepada mereka.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa