post image
KOMENTAR
Dipastikan melanggar izin, Komisi D DPRD Medan akhirnya merekomendasikan pembongkaran bangunan ruko di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota. Rekomendasi bongkar disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon, Senin (20/2).

Selain Sahat Simbolon juga didampingi anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arif dan Beston Sinaga. Turut juga hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan.

Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 terbukti tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah koskosan dan dikhawatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan.

Dikatakan anggota dewan Ahmad Arif, pendirian bangunan melanggar sejumlah ketentuan Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga masalah AMDAL lingkungan dipastikan sudah dilanggar karena peruntukan rumah koskostan 30 kamar. Bahkan ketentuan peruntukan fungsi bangunan hingga jumlah lantai bangunan juga dipastikan dilanggar.

Atas dasar itu pula, hasil RDP supaya Pemko Medan melalui Dinas Kawasan Permukiman Penataan Tata Ruang Kota Medan supaya segera membongkar bangunan.

Salah seorang warga Zakaria menyebutkan, bangunan tidak memiliki SIMB sesuai pendirian bangunan. Bahkan soal peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan warga sangat keberatan karena kawasan tersebut merupakan pemukinan dan dikuatirkan mengganggu kenyamanan warga.

Sementara itu Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap mengaku pendirian bangunan yang terletak diwilayahnya jelas melanggar izin. Bahkan pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik supaya mengikuti ketentuan namun tidak sedikitpun diindahkan.

Sontak saja, anggota DPRD Medan Parlaungan bersama Beston Sinaga meminta Pemko Medan harus membongkar bangunan demi tegaknya peraturan di kota Medan.

"Kita harus mengeluarkan surat rekomendasi supaya bangunan segera dibongkar. Sesuai keterangan Lurah dan warga sudah pasti bangunan langgar aturan. Kita harus menjaga estetika kota ini," ujar Parlaungan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel