post image
KOMENTAR
Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai meringkus lima pria diduga bagian dari anggota sindikat penadah dan penjual kendaraan bermotor (ranmor) curian jaringan antar kabupaten/kota, Senin (20/2) petang.

Mereka itu, Rad (Radianto) alias Ranub (60), warga Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Mis (Misnan) (60), warga Dusun Mekar Sari, Desa Karang Rejo, Kabupaten Langkat, Kas (Kasir) alias Nasir (54), warga Dusun Pasar Umum, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sup (Supriadi) (40), warga Dusun Abadi, Desa Tandam Hilir II, Kabupaten Deli Serdang, dan HS (Hendra Syahputra) alias Hendra (29).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor, meliputi Suzuki Satria FU BK 3606 RAU, Supra X hitam BK 5229 XAG, Supra X biru BK 3455 RY, Supra X hitam BK 4014 PI, dan Honda Vario putih BK 5266 RAY, mobil sedan Timor merah BK 1277 XI, enam telepon genggam, serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ismawansa, Selasa (21/2), mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan menyusul ditangkapnya dua pelaku pencuri sepedamotor Honda Supra X hitam BK 5229 XAG milik Suhendra Saputra, warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang terjadi di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, 20 September 2016 lalu.

Mereka itu, IS alias Ichsan (24) dan AT alias Blek (19), dua pemuda warga Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu.

Sedangkan seorang pelaku lainnya, yakni ML alias Andre (21), warga warga Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Beruntung saat Tim Opsnal Satreskrim melakukan penelusuran, pelaku pendadah sepeda motor curian, yakni Kas, diinformasikan sedang sedang mangkal di sebuah warung, Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," terang Kapolres.

Menyikapi hal itu, Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Tono Listianto, beserta anggota, bergegas menuju Desa Sei Karang. Beruntung informasi tadi terbukti. Hasilnya, begitu polisi tiba di warung terkait, pelaku langsung disergap dan diamankan.

Hanya saja menurut Kapolres, operasi penangkapan tersebut tidak hanya berhenti sampai di situ. Sebab setelah kasusnya didalami, polisi pun ikut mengamankan enam terduga pelaku lainnya.

Mereka itu, Rad, Mis, Sup, HS, SS (Sigit Susanto) alias Sigit (23), warga Dusun IV, Desa Suka Jadi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan SF (Sigit Fitrianto) (18) alias Sigit, warga Dusun V Bantenan III, Desa Perkotaan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka, yakni Kas, selaku otak pelaku kejahatan, serta Ras, Mis, dan Sup. Sedangkan dua lainnya, yakni SS dan SF, ditetapkan sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Kas mengaku menggeluti usaha penjualan kendaraan curian sejak tiga bulan terakhir, dengan harga jual rata-rata untuk sepeda motor sebesar Rp 2,2 juta," ungkap Kapolres.

Meskipun demikian, dia mengaku masih mendalami kasus tersebut, termasuk meminta masyarakat agar segera melapor ke Polres Binjai, jika merasa pernah kehilangan sepeda motor maupun mobil.

Sebab menurut Kapolres, tersangka Kas menyatakan sudah lebih dari 15 kendaraan bermotor hasil curian dijualnya ke beberapa wilayah di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan.

"Atas keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan itu, kita menjerat kelima tersangka dengan Pasal 363 Sub 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," sebutnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa