post image
KOMENTAR
Ternak babi milik Atong, Lisen, Awen, dan Kok Lai, belum memiliki izin lingkungan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 16 Tahun 2016. Namun, hingga kini belum dapat ditindak lanjuti lebih lanjut oleh dinas terkait.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Mahrujar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/2), mengatakan penindakan ternak babi terkendala di honor.

"Sekarang kita sudah bentuk tim terpadu. Tapi untuk menindak lanjuti ternak babi melalui tim terpadu kita terkendala honor. Karena saat ini KPK melarang honor untuk setiap kegiatan yang dilakukan aparatur pemerintah," ungkapnya.

Karena honor tidak dibolehkan, sambung Mahrujar, maka pihaknya merasa sungkan untuk mengajak tim terpadu menindak lanjuti ternak babi tersebut.

"Gimana ya, dulu honor itu ada. Sekarang sudah tidak dibolehkan. Jadi rasanya gak enak juga," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Binjai Barat dan Kapolsek Binjai, Jumat (24/2), menegaskan pihaknya siap mendampingi dinas terkait untuk menindak lanjuti ternak babi tersebut.

"Sekarang kita lihat dulu masalahnya. Kalau memang izinnya sudah ada tetapi pengusaha ternak belum memenuhi syarat, kan bisa izinnya dicabut. Sebenarnya itukan tugas dari mereka (Pemko)," tegas Rendra Salipu.

Jika persoalan berkaitan dengan lingkungan, sambung Rendra, maka Dinas Lingkungan Hidup yang semestinya mengambil tindakan.

"Intinya, kalau kami dilibatkan dalam tim terpadu untuk menindak lanjuti, pastinya kami siap mendampingi. Apa pula masalahnya sama honor, gak ada itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Binjai mengundang pengusaha ternak babi yang berada di Kecamatan Binjai Barat. Selain pengusaha, turut hadir A Pinem dan Mahrujar, Kamis (12/1).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B itu, diketahui bahwa ternak babi milik Atong, Lisen, Awen, dan Kok Lai, belum memiliki izin lingkungan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 16 Tahun 2016.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai diminta untuk membuat surat teguran pertama. Dari surat teguran pertama, masing masing pengusaha diberi waktu 2 minggu untuk melengkapi adminiatrasi. Sayang, hingga kini tindak lanjut atas persoalan itu disebut terkendala honor.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa