post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang televisi menyiarkan langsung jalannya sidang dakwaan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012, hari ini (Kamis, 9/3).

"Persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana.

Menurut Priyana, peliputan secara langsung artinya persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum sehingga memiliki makna berbeda dengan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

"Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum