post image
KOMENTAR
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, ada empat orang kader PDI Perjuangan yang disebut menerima uang hasil korupsi proyek E-KTP.

Mereka adalah, bekas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey; mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo; eks anggota Komisi II DPR RI, Yasonna Laoly; dan anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo.

Mereka disebut dalam dakwaan atas eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto; dan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Nilai uang yang diterima dari ratusan hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Mulai dari Olly Dondokambey yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara menerima 1,2 juta dollar AS.

Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah menerima senilai 520 ribu dolar AS.

Yasonna Laoly yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM mendapat 84 ribu dolar AS

Anggota Komisi II DPR RI, Arief Wibowo senilai 108 ribu dolar AS.

Empat kader PDI Perjuangan itu ikut masuk bagian sebagai pihak yang menikmati uang korupsi proyek E-KTP. Hal ini dikarenakan kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata Jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu ‎melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum