post image
KOMENTAR
Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho memberikan penjelasan mengenai aksi "lepas tangkap" yang mereka lakukan terhadap Siwaji Raja, sosok yang menurut mereka masih memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.

Ditemui di Mapolrestabes Medan, Sandi mengatakan aksi mereka melepas Siwaji Raja yang dilakukan pagi tadi merupakan bentuk penghormatan mereka terhadap putusan hakim PN Medan yang menerima permohonan gugatan pra peradilan Siwaji Raja atas penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes.

"Salinan putusannya kita terima semalam, dan pagi tadi yang bersangkutan kia lepas," katanya, Selasa (14/3)

Sandi menjelaskan, setelah menerima salinan putusan dari hakim PN Medan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus pembunuhan Kuna langsung melaksanakan gelar perkara internal membahas apa yang sudah mereka lakukan dan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan selama ini, termasuk menjadikan Siwaji Raja sebagai tersangka dan menahannya. Hasil kesimpulan dari gelar perkara tersebut, pihak kepolisian masih memiliki keyakinan bahwa Siwaji Raja diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Januari 2016 lalu tersebut.

"Makanya kita langsung tetapkan lagi sebagai tersangka dan kemudian kita perbaharui administrasinya. Setelah kita lepas, kita kemudian menangkapnya lagi," ujarnya.

Sandi membeberkan beberapa hal baru yang menjadi dasar mereka untuk menjadikan Siwaji Raja tetap sebagai salah satu sosok yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Kuna tersebut. Salah satunya yakni adanya keterangan dari ahli telematika yang menyampaikan bahwa posisi masing-masing tersangka yang terlibat dalam pembunuhan tersebut pernah bersama-sama, akan tetapi dibantah oleh mereka.

"Sudah ada ahli yang bisa membuktikan mereka bersama pada saat tertentu, ternyata mereka membantah. Padahal pertemuan itu menjadi salah satu yang membuat kita patut menduga adanya keterlibatan Siwaji Raja dalam pembunuhan itu," ungkapnya.

Saat ini Siwaji Raja menurut Sandi sudah mereka mintai keterangan. Surat penetapan tersangka baru dan juga surat perintah penangkapan baru terhadap Siwaji Raja juga menurutnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga akan tetapi pihak keluarga menolak menerimanya.

"Nanti kita buatkan BAP soal itu. Yang pasti kami juga menjalankan amanah masyarakat bahwa siapa yang berbuat anarkis kita wajib mintai pertanggungjawabannya," demikian Sandi.

Diketahui peristiwa "Lepas tangkap" terhadap Siwaji Raja terjadi didepan Mapolrestabes Medan. Peristiwa ini sempat memicu protes dari pengacaranya Julheri Sinaga yang menyebut hal tersebut sebagai bentuk arogansi dari kepolisian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel