post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah pemerintah yang menempatkan pejabat eselon I dari berbagai Kementerian sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Ketua KPK Agus Agus Rahardjo, pejabat eselon I yang jadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menimbulkan conflict of in­terest alias konflik kepentingan antara tugas utama si pejabat di pemerintahan dan di korporasi.

"Ini bahaya, karena pemilik proyek sekaligus peserta lelang, conflict of interest-nya kan langsung terasa," kata Agus di Kantor Kementerian Keungan, Jakarta.

Agus mencontohkan, ada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi komisaris di BUMN karya (konstruksi). Pejabat tersebut menerbitkan peraturan, dan yang menjalank­an peraturan adalah perusahaan tempat ia jadi komisaris.

"Kalau menurut saya oke lah jadi komisaris tapi yang tidak menimbulkan conflict of inter­est," jelasnya.

Beberapa pejabat negara yang merangkap jabatan di antaranya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suaha­sil Nazara dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar seba­gai komisaris di PT Pertamina (Persero).

Selain itu, ada juga Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Mina Marga Kemen­terian PUPR Achmad Gani Ghazaly yang menjabat sebagai komisaris PT Hutama Karya (Persero).

Menurut Agus, pemerintah seharusnya bisa memposisikan diri sebagai pengawas secara baik. Dan anggapan mengenai penempatan pejabat negara se­bagai komisaris untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangku­tan sudah harus diubah.

"Ya caranya mungkin bu­kan begitu, kalau saya penga­wasan internal eksternalnya diaktifin. Ya enggak fokus kalau ngerangkapnya. Sebetulnya kalau mau jujur, mau fair, re­formasi birokrasi, transformasi birokrasi dilakukan dengan ce­pat, tumpang tindih kewenangan diperbaiki," jelasnya.

Agus mengaku, sudah diko­munikasikan ke Sekretaris Ke­menterian BUMN soal kemung­kinan-kemungkinan conflict of interest. "Kami sarankan untuk dibenahi peraturannya," tegas Agus.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, penunjukan komisaris hanya melalui rapat umum pemegang saham bukan melalui fit and proper test sehingga bisa ditun­juk dari profesi mana pun.

"Komisaris hanya bertugas se­bagai pengawas dewan direksi, bukan pengambil kebijakan perusahaan. Tidak harus sesuai dengan bidang yang dikuasai juga, karena mereka bisa dan harus belajar mengenai tata cara pengelolaan perusahaan," bela Rini.

Banyak Ruginya

Pengamat BUMN Ferdinand Hutahaean mengatakan, sama sekali tidak ada keuntungan bagi BUMN jika komisaris diangkat dari Eselon I sebuah Kementerian.

"Justru banyak kerugiannya, karena pengawasannya tidak berjalan efektif. Belum lagi mereka mendapat fasilitas ganda dari Kementerian dan BUMN, ini justru tidak dibenarkan," kata Ferdinand kepada Rakyat Merdeka.

Ditambahkannya, selayaknya komisaris BUMN itu berasal dari unsur independen, sementa­ra dari unsur pemerintah cukup satu saja mewakili pemegang saham.

"Karena sudah ada direksi yang juga mewakili pemegang saham. Sehingga pengawasan untuk direksi mestinya bersum­ber dari unsur independen. Tu­juannya untuk menambah kuali­tas pengawasan dan menghindari konflik kepentingan," tegas Ferdinand.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel