post image
Abyadi Siregar/RMOLSumut
KOMENTAR
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik perlu diberi kewenangan penindakan. Hal ini dinilai oenting mengingat ombudsman memiliki fungsi yang berkaitan dengan seluruh aspek pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Dengan kewenangan penindakan maka fungsi ini dipastikan akan lebih greget dalam menekan berbagai pelanggaran dalam pelayanan publik oleh instansi pemerintah.

Demikian disampaikan pakar Hukum Administrasi Negara Mirza Nasution pada acara Sosialisasi 18 Tahun Ombudsman RI Bersama Rakyat : Sinergi Melawan Maladministrasi, di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Senin (26/3).

"Kalau memang serius Ombudsman sebagai lembaga negara yang berpihak kepada rakyat untuk hak-hak pelayanan publik, maka sangat tepat jika tidak sekedar diberikan fungsi pengawasan tanpa penindakan," katanya.

Mirza mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan korupsi di Indonesia, Ombudsman harus setara dengan KPK yang dapat menindak pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran. Sebab korupsi bermula dari pelanggaran administrasi.

Rekomendasi sebagai senjata utama Ombudsman dalam menangani persoalan maladministrasi selama ini kurang kuat karena banyak tidak dilaksanakan.

"KPK itu hanya di hilir, ada pelanggaran, ada korupsi, ditangkap. Di hulunya itu ya Ombudsman, kenapa bisa terjadi demikian. Korupsi ini kan massif, terstruktur dan sistematis, punya jaringan, punya jamaah, tidak bisa sendiri," ujarnya.

"Kalau hanya pengawasan saja, kita tidak bisa menjamin kalau ada tindakan-tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum oleh penyelenggara negara atau pejabat negara, itu tidak bisa diberikan sanksi.  Jadi kalau memang Pemerintah ingin serius menjadikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga yang berintegritas, harus diberi penindakan juga," tambahnya.

Dikatan Mirza, kewenangan penindakan ini sangat penting karena Ombudsman sebagai lembaga negara yang lahir di era reformasi memiliki tugas utama membantu tugas pengawasan lembaga legislatif yang fokusnya berpihak kepada hak-hak rakyat.

Mirza menyebutkan, mengenai kewenangan penindakan tersebut perlu diatur oleh regulator yakni DPR RI dan Pemerintah agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.

"Ini hanya soal pengaturan saja. Harus saling mendukung dengan instansi penegak hukum lainnya. Tapi kembali lagi pada kemauan politik pemerintah kita," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar sangat sepakat jika Ombudsman dan KPK harus bersinergi dalam membangun bangsa.

"KPK dan Ombudsman harus bersinergi membangun perdaban, membangun bangsa ini. Mereka dari segi pemberantasan korupsi, Ombudsman memberantas praktik maladministrasi," ujarnya.

Menurut Abyadi, meski tidak memiliki kewenangan penindakan, namun rekomendasi yang dilahirkan Ombudsman juga sudah cukup kuat karena wajib dilaksanakan penyelenggara negara.
 
"Jadi dengan kondisi sekarang pun dengan gerakan-gerakan moral yang kita bangun ini sudah kuat bangun. Kita bisa bandingkan dengan lembaga-lembaga yang sudah kuat misalnya KPK,  tetap saja korupsi tidak bisa tuntas," tandasnya.[rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum