Penculik Ketua SBSI Medan Dikenai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
MBC. Pelaku penculikan Ketua dan Sekretaris Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 wilayah KIM 2 Mabar, hanya dikenakan pasal 335 alias perbuatan tidak menyenangkan. Ini menimbulkan ...