post image
KOMENTAR
MBC. Pengrusakan terhadap salah satu bangunan bersejarah di Kota Medan, oleh Organisasi Kepemudaan, menguatkan niat ahli waris, Darwin Rangkuti melaporkan peristiwa ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Disebutkaan, pengrusakan bangunan milik percetakan PT Sjarikat Tapanuli itu dilakukan secara sepihak dan merupakan tindak kriminal oleh salah satu OKP yang berkembang di Medan.

Belakangan diketahui Profesor Sanwani membongkar paksa dengan menggunakan massa OKP atas dasar 'Grant Control', tanpa ada putusan pengadilan yang menyatakan Profesor Sanwani boleh mengambil alih bangunan tersebut.


"Ini menjadi persoalan hukum. Dengan cara menghancurkan hanya dengan surat kuasa pengacara tanpa ada dibarengi keputusan dari Pengadilan Negeri setempat, menunjukkan pelanggaran proses hukum yang telah ditetapkan," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Kamis (31/1/2013).

LBH menilai, tindakan seperti ini akan merusak proses hukum di Indonesia. "Dengan adanya penggunaan kuasa suatu kelompok yang menjadi tameng Hukum, embuat Polisi tak bergerak. Bangunan ini dari tahun 1911 sudah berdiri, ada bukti otentik dari ahli waris. Sangat di sayangkan pengerusakan ini, karena ini bangunan historis," urainya lagi.

Sementara itu Darwin sendiri saat dimintai keterangan sering merasa ketakutan. "Orang-orang itu tidak menggunakan alat berat. Mereka menggunakan alat manual untuk membongkar bangunan. Saya ketakutan, karena tidak ada tanggapan di polisi saya datang ke LBH," ujar Darwin. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum